Rabu, 10 Desember 2014

MAKALAH NPWP

Kata Pengantar

Dengan memuji syukur Alhamdulillah kehadirat Allah S.W.T., yang menganugerahkan keagungan cinta-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah tentang “Pentingnya NPWP” dengan lancar, singkat dan insyaAllah berisi.
            Dalam penyusunan makalah ini kami menyadari bahwa terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan dikarenakan terbatasnya kemampuan kami baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam tata bahasa dan apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kekeliruan kami mengharapkan saran  dan koreksi yang sifatnya membangun demi kebaikan masa yang akan datang. Hal ini mengingat terbatasnya pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki
 Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan semua pihak. Amin








Bojonegoro, 13 Oktober 2014

Penulis






BAB I
PENDAHULUAN

1.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
a.       Definisi
NPWP adalah nomor yang di berikan kepada Wajib Pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.      Manfaat NPWP
-          Sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri.
-          Sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
-          Sebagai salah satu syarat Rekening Koran dibank-bank.

3.      Fungsi NPWP
·         Untuk mengetahui identitas pajak
·         Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan aadministrasi pajak.
·         Untuk keprluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
·         Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewjibkan pencantuman NPWP.
·         Untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
4.      Siapa Yang Wajib Memperoleh NPWP
Yang wajib memperoleh NPWP adalah :
a.       Setiap badan usaha termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi subyek pajak
b.       Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta yang didasarkan pada keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis.
c.       Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut Pajak.
d.       Setiap Wajib Pajak pribadi yang mempunyai penghasilan neto dalam satu tahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

5.      Tempat Pendaftaran NPWP
§  Bagi Wajib Pajak orang pribadi, adalah  pada Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
§  Bagi Wajib Pajak Badan, adalah tempat kedudukan/kegiatan usaha Wajib Pajak.

6.      Tempat Pelaporan Usaha dan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Adalah sebagai berikut :
*      Bagi pengusaha orang pribadi, adalah pada Kantor   Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tingal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
*      Bagi  pengusaha badan, adalah pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
*      Bagi pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai ttempat kegiatan usaha di beberapa wilayah kantor Direktorat Jendral Pajak, adalah baik  di Kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat  Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
 
7.      Penghapusan NPWP
a.       WP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
b.       WP wanita kawin dan tidak pisah harta.
c.       Warisan telah selesai dibagi.
d.       Badan (termasuk Bentuk Usaha Tetap) dibubarkan.








BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
            Kebanggaan dalam memiliki kartu NPWP ini akan tercipta apabila transaksi antara wajib pajak dengan pemrintah dapat berjalan dengan baik, dan tentunya pelayanan pemrintah yang akan mempengaruhi kepuasan transaksi ini akan di tentukan oleh 4 hal :
            1. Adanya pemberian informasi tentang pajak dengan jelas.
            2. Adanya penyederhanaan sistem dan formulir perpajakan.
            3. Perlakuan yang adil kepada semua pembayar pajak.
            4. Pemberian pelayanan yang baik oleh pemrintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar