Kata Pengantar
Dengan memuji syukur Alhamdulillah kehadirat Allah S.W.T., yang
menganugerahkan keagungan cinta-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan
makalah tentang “Pentingnya
NPWP” dengan lancar, singkat dan insyaAllah
berisi.
Dalam penyusunan
makalah ini kami menyadari bahwa terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan
dikarenakan terbatasnya kemampuan kami baik dalam ilmu pengetahuan maupun dalam
tata bahasa dan apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kekeliruan kami
mengharapkan saran dan koreksi yang
sifatnya membangun demi kebaikan masa yang akan datang. Hal ini mengingat
terbatasnya pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki
Akhir kata, kami berharap
semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan semua pihak. Amin
Bojonegoro, 13 Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
a.
Definisi
NPWP adalah nomor yang di berikan kepada Wajib Pajak
sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan
Kewajibannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.
Manfaat NPWP
-
Sebagai pembayaran pajak di
muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib
Pajak bertolak ke Luar Negeri.
-
Sebagai persyaratan ketika
melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Sebagai salah satu syarat
Rekening Koran dibank-bank.
3. Fungsi
NPWP
·
Untuk mengetahui identitas
pajak
·
Untuk menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan dalam pengawasan aadministrasi pajak.
·
Untuk keprluan yang berhubungan
dengan dokumen perpajakan.
·
Untuk mendapatkan pelayanan
dari instansi-instansi tertentu yang mewjibkan pencantuman NPWP.
·
Untuk memenuhi kewajiban
perpajakan.
4. Siapa
Yang Wajib Memperoleh NPWP
Yang wajib memperoleh NPWP
adalah :
a. Setiap
badan usaha termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi subyek pajak
b. Wanita
kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan
harta yang didasarkan pada keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis.
c. Wajib
Pajak Pemotong atau Pemungut Pajak.
d. Setiap
Wajib Pajak pribadi yang mempunyai penghasilan neto dalam satu tahun di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
5. Tempat
Pendaftaran NPWP
§ Bagi
Wajib Pajak orang pribadi, adalah pada
Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak.
§ Bagi
Wajib Pajak Badan, adalah tempat kedudukan/kegiatan usaha Wajib Pajak.
6. Tempat
Pelaporan Usaha dan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Adalah sebagai berikut :
7. Penghapusan NPWP
a.
WP orang pribadi
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
b.
WP wanita kawin dan
tidak pisah harta.
c.
Warisan telah selesai
dibagi.
d.
Badan (termasuk Bentuk
Usaha Tetap) dibubarkan.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kebanggaan
dalam memiliki kartu NPWP ini akan tercipta apabila transaksi antara wajib
pajak dengan pemrintah dapat berjalan dengan baik, dan tentunya pelayanan
pemrintah yang akan mempengaruhi kepuasan transaksi ini akan di tentukan oleh 4
hal :
1.
Adanya pemberian informasi tentang pajak dengan jelas.
2.
Adanya penyederhanaan sistem dan formulir perpajakan.
3.
Perlakuan yang adil kepada semua pembayar pajak.
4.
Pemberian pelayanan yang baik oleh pemrintah.










0 komentar:
Posting Komentar