Efisiensi Pasar Modal Dan Keputusan Pendanaan


Nama              :           Nina Andriani
Kelas               :           Komputer Akuntansi 5
Absen             :           18
MKEU
(Efisiensi Pasar Modal Dan Keputusan Pendanaan)

1.            Perusahaan memperoleh sumber dana bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama dari sumber internal dimana dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Karena dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang dipakai. Yang kedua dari sumber eksternal. Sumber ini berasal dari luar perusahaan. Suatu perusahaan menggunakan sumber dana eksternal karena jumlah dana yang digunakan tidak terbatas, dapat dicari dari berbagai sumber dan dapat bersifat fleksible.
2.            Pasar keuangan (financial Market) itu terdiri atas lembaga dan mekanisme yang memungkinkan terciptanya aliran dana dari pihak yang mengalami surplus dana kepada pihak yang memerlukan dana.
-          Manajer keuangan perlu memahami pasar keuangan, khususnya penganalisisan sumber dana dan penggunaanya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan tersebut. Dan seorang manajer keuangan juga perlu memahami arus peredaran uang baik eksternal maupun internal. Karena kalau manajer keuangan tidak mengetahui apa-apa saja yang menjadi unsur-unsur manajemen keuangan termasuk dalam pasar keuangan, maka akan muncul kesulitan dalam menjalankan suatu perusahaan tersebut.
3.            a) Pasar Keuangan
·         Pasar Uang adalah pasar untuk pemenuhan kebutuhan dana jangka pendek.
·         Pasar Modal adalah tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka panjang (long term financial assets)
b) BAPEPAM-LK atau bisa disebut juga dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah sebuah lembaga dibawah Kementerian Keuangan Indonesia  yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
c) Perusahaan Efek :
·         Penjamin Emisi (underwriter) adalah bank investasi, bank komersial, atau perusahaan pialang yang bekerja dengan emiten untuk menjual emisi baru. Emiten dapat memilih penjamin emisi dengan pelelangan atau penetapan atas dasar negosiasi. Penjamin emisi potensial dapat membentuk kelompok yang disebut sindikat penjamin emisi untuk menawar secara kolektif.
·         Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
·         Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Lembaga Penunjang Pasar Modal :
·         Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilik efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
·         Bank Kustodian pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jas lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
·         Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang berdasarkan perjanjian antara Bank umum dengan emiten baik di dalam maupun di luar pengadilan.
·         Pemeringkat Efek adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
e) Profesi Penunjang Pasar Modal :
·         Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seotang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultass ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
·         Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
·         Konsultan Hukum adalah pihak independen yang dipercaya karena keahliannya dan intergritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. 
f) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
g) Emiten adalah perusahaan yang mengeluarkan/menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum, yang selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek (pasar sekunder).
h) Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan.
i) Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
j) Saham :
·         Laba per saham adalah jumlah laba per setiap saham yang beredar  dari saham perusahaan.
·         Capital gain adalah suatu keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti saham,obligasi atau dalam bidang properti, dimana nilainya melebihi harga pembelian.
·         Nilai Nominal adalah nilai yang berdasarkan pada tulisan yang tertera pada uang.
·         Nilai pasar adalah nilai atau harga jual sebuah barang jika barang tersebut di jual. Besarnya harga jual tergantung dengan nilai pasar yang berlaku untuk barang tersebut. 
k) Obligasi
·         Nilai pari (par value) adalah modal per lembar saham menurut hukum yang jumlahnya tercetak pada sertifikat saham. Sering disebut juga sebagai nilai nominal.
·         Bunga adalah  tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
·         Kupon adalah suku bunga atas obligasi yang akan dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi tersebut pada saat tanggal jatuh tempo.
4.            Hubungan antara pasar modal efisien dengan keputusan pendanaan adalah sebagaimana pasar modal efisien sebagai pasar yang harga serkuitas-serkuitasnya sudah sangat relevan, otomatis jika informasi mengenai harga serkuitas sudah mendukung, maka keputusan pendanaan yang diambil akan semakin cepat, baik itu untuk pendanaan perusahaan dari dalam maupun dari luar.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 Nina Andriani. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates