Nama : Nina
Andriani
Kelas : Komputer Akuntansi 5
Absen : 18
MKEU
(Efisiensi Pasar Modal Dan Keputusan Pendanaan)
1.
Perusahaan memperoleh sumber dana bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang
pertama dari sumber internal dimana dana yang dibentuk atau dihasilkan
sendiri didalam perusahaan. Karena dengan dana dari dalam perusahaan maka
perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang
dipakai. Yang kedua dari sumber eksternal. Sumber ini berasal dari luar
perusahaan. Suatu perusahaan menggunakan sumber dana eksternal karena jumlah
dana yang digunakan tidak terbatas, dapat dicari dari berbagai sumber dan dapat
bersifat fleksible.
2.
Pasar keuangan
(financial Market) itu terdiri atas lembaga dan mekanisme yang memungkinkan terciptanya
aliran dana dari pihak yang mengalami surplus dana kepada pihak yang memerlukan
dana.
-
Manajer keuangan perlu memahami pasar keuangan, khususnya penganalisisan
sumber dana dan penggunaanya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi
perusahaan tersebut. Dan seorang manajer keuangan juga perlu memahami arus
peredaran uang baik eksternal maupun internal. Karena kalau manajer keuangan
tidak mengetahui apa-apa saja yang menjadi unsur-unsur manajemen keuangan
termasuk dalam pasar keuangan, maka akan muncul kesulitan dalam menjalankan
suatu perusahaan tersebut.
3.
a) Pasar Keuangan
·
Pasar Uang adalah pasar untuk pemenuhan
kebutuhan dana jangka pendek.
·
Pasar Modal adalah tempat terjadinya transaksi
asset keuangan jangka panjang (long term financial assets)
b) BAPEPAM-LK atau bisa disebut juga dengan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan adalah sebuah lembaga dibawah Kementerian Keuangan
Indonesia yang bertugas membina,
mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
c) Perusahaan Efek :
·
Penjamin Emisi (underwriter)
adalah bank investasi, bank komersial, atau perusahaan pialang yang bekerja
dengan emiten untuk menjual emisi baru. Emiten dapat memilih penjamin emisi
dengan pelelangan atau penetapan atas dasar negosiasi. Penjamin emisi potensial
dapat membentuk kelompok yang disebut sindikat penjamin emisi untuk menawar
secara kolektif.
·
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain.
·
Manajer Investasi adalah
pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)
Lembaga Penunjang Pasar Modal :
·
Biro
Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan
kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilik efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan efek.
·
Bank
Kustodian pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta
lain yang berkaitan dengan efek serta jas lain, termasuk menerima deviden,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
·
Wali
Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek
yang bersifat hutang berdasarkan perjanjian antara Bank umum dengan emiten baik
di dalam maupun di luar pengadilan.
·
Pemeringkat
Efek adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan
atas efek yang bersifat utang.
e)
Profesi Penunjang Pasar Modal :
·
Akuntan
adalah
sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seotang sarjana yang telah
menempuh pendidikan di fakultass ekonomi jurusan akuntansi pada suatu
universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi
(PPAk).
·
Notaris
adalah
Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
·
Konsultan Hukum adalah pihak independen yang dipercaya karena
keahliannya dan intergritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal
opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang
terkait dengan kegiatan pasar modal.
f) Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
g) Emiten adalah perusahaan yang mengeluarkan/menerbitkan saham
atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum, yang
selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek (pasar
sekunder).
h) Perusahaan
Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan
terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan
penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan.
i) Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi
masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
j) Saham :
·
Laba
per saham adalah jumlah laba per
setiap saham yang beredar dari saham perusahaan.
·
Capital
gain adalah suatu keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam
surat berharga atau efek, seperti saham,obligasi atau dalam bidang properti,
dimana nilainya melebihi harga pembelian.
·
Nilai
Nominal adalah nilai yang
berdasarkan pada tulisan yang tertera pada uang.
·
Nilai
pasar adalah nilai atau harga jual sebuah
barang jika barang tersebut di jual. Besarnya harga jual tergantung dengan
nilai pasar yang berlaku untuk barang tersebut.
k) Obligasi
·
Nilai
pari (par value) adalah
modal per lembar saham menurut hukum yang jumlahnya tercetak pada sertifikat
saham. Sering disebut juga sebagai nilai nominal.
·
Bunga
adalah
tambahan
yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok
pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan
tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan
persentase.
·
Kupon
adalah
suku bunga atas obligasi yang akan dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang
obligasi tersebut pada saat tanggal jatuh tempo.
4.
Hubungan antara pasar modal efisien
dengan keputusan pendanaan adalah sebagaimana pasar modal efisien sebagai pasar
yang harga serkuitas-serkuitasnya sudah sangat relevan, otomatis jika informasi
mengenai harga serkuitas sudah mendukung, maka keputusan pendanaan yang diambil
akan semakin cepat, baik itu untuk pendanaan perusahaan dari dalam maupun dari
luar.










0 komentar:
Posting Komentar